Lupa Ambil Kunci Kontak, Sepeda Motor Warga Dicuri saat Menuai Padi

Polres Buleleng
Nyoman Rediasa (43) berbaju orange terduga pelaku pencurian sepeda motor. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id Kadek Someardana (35) memarkir sepeda motornya dengan kunci masih nyantol di pinggir Jalan Pantai Segara Banjar Dinas Badung Desa Bungkulan Kecamatan Buleleng, pada Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 14.00 Wita, digondol maling.

Menurut Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, saat memarkir sepeda motor di pinggir jalan, korban lupa mengambil kuncinya. Lalu ditinggal untuk menuai padi ditengah sawah yang berjarak hanya 15 meter.

Bacaan Lainnya

“Saat sedang menuai padi, terdengar sepeda motor milik korban ada yang menghidupkannya. Setelah dilihat, ternyata ada orang lain yang menghidupkannya. Orang tersebut sudah duduk di atas sepeda motor dan langsung membawa kabur menuju arah selatan,” kata Gede kepada wartawan pada Rabu, 28 Desember 2022.

Baca Juga : Tangkap DPO Pencurian, Perut Kanit Resmob Polda Jambi Ditusuk Pakai Tombak

Lanjutnya, seketika korban berteriak bahwa sepeda motornya dibawa kabur, Luh Kertiasih yang juga ikut menuai padi dan membawa sepeda motor, langsung menyerahkan kunci sepeda motornya kepada korban agar bisa mengejar pelaku.

Saat mengejar pelaku, Gede menuturkan, terlihat oleh Gede Sukradana sehingga ikut membantu mengejar. Pengejaran tersebut, pelaku tertangkap di sebelah timur SPBU yang ada di Desa Giri Emas bersama dengan barang bukti yang dibawanya, yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X No.Pol. DK.4978 VK, warna hitam strip hijau. Itu kemudian pelaku diserahkan kepada petugas kepolisian yang ada di Pos Pantau Polsek Sawan.

“Pelaku bernama Nyoman Rediasa (43) yang berasal dari Banjar Dinas Kubukili, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan,” ungkapnya.

Baca Juga : 3 Pelaku Pencurian Motor Dibekuk Polisi, 2 Diantaranya Ditangkap di Batanghari

Menurut Gede, niat pelaku ketika melihat sepeda motor terparkir dengan kunci kontak nyantol pada stop kontaknya. Karena situasi sepi dan dirasa aman, pelaku menghidupkan sepeda motor korban dengan membawanya pergi.

“Terhadap pelaku Nyoman Rediasa disangka telah melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *