3 Pelaku Pencurian Motor Dibekuk Polisi, 2 Diantaranya Ditangkap di Batanghari

Polresta Jambi
Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Opsnal Polresta Jambi dan Opsnal Polres Batanghari. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Opsnal Polresta Jambi dan Opsnal Polres Batanghari mengamankan 3 orang tersangka pelaku Curanmor pada Sabtu (25/6/22).

Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto menyampaikan, pada tanggal 24 Juni Tim gabungan mendapatkan informasi bahwa adanya tersangka MT (51) yang merupakan eksekutor di seluruh wilayah, yang baru saja melakukan aksi (Curanmor) di wilayah hukum Sarolangun.

Bacaan Lainnya

“Mendapat laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku di Jln. Lintas Jambi – Muara bulian Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari sekitar pukul 04.30 WIB. Di mana pelaku MT (51) sedang beristirahat bersama temannya M (46),” kata Mulia.

Baca Juga : Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Polsek Kota Baru

Selain itu di tempat berbeda, tim gabungan yang telah dibagi dua kelompok, mengamankan satu tersangka di Persijam Kota Jambi, dengan inisial C (43). Yang mana tersangka merupakan penadah dari hasil pencurian kendaraan bermotor MT (51).

Setelah berhasil mengamankan ketiga tersangka tersebut, mereka langsung dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Berusia 15 Tahun, Spesialis Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Polisi, 3 Buron

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan banyak laporan sejak tahun 2021 tentang kehilangan motor, hingga kini sudah terdata ada sebanyak 17 TKP dari 4 kabupaten di Provinsi Jambi yang terjadi kasus serupa.

Menindaklanjuti laporan tersebut Ditreskrimum bersama tim gabungan menelusuri setiap perkara dan mendapatkan beberapa tersangka pada aksi tersebut dan diantaranya telah dilakukan penangkapan. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *