Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Polsek Kota Baru

Raffi Haryanto (21) berbaju orange pelaku pencurian sepeda motor. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Spesilis pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) telah berhasil diamankan Unit reskrim Polsek Kota Baru.

Pelaku bernama Raffi Haryanto (21) warga jalan Sari Bhakti Lorong Marbi RT. 09 Kelurahan Beliung Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kota Baru Akp Afrito Marbaro mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan atas laporan warga bernama Ahmad THariq (19) warga RT 14 Kelurahan Lubuk Bernai Kecamatan Asam Kabupaten Tanjab Barat dengan dasar laporan LP/ B- 133/III/2020/SPKT 1, Tanggal 18 Maret 2020.


“Pelaku ini kita amankan karena telah melakukan pencurian di salah satu rumah di lorong mandiri RT 26 Kelurahan Rawa Sari Kecamatan Alam Barajo, “ungkap Akp Afrito Marbaro kamis (2/7/2020).

Afrito menjelaskan awal kejadian pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020, sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu korban pulang kerumah dan memakirkan motor di teras rumah miliknya dengan posisi terkunci.

Setelah itu pelapor istirahat dan tidur, kemudian besok paginya pukul 07.00 WIB, pelapor bangun karena mau kerja dan ketika melihat di depan rumah pelapor sepeda motor tersebut sudah tidak.

“Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru, dan kita langsung menindaklanjuti laporan dan menyisir dari olah TKP,” ujar Afrito.

Dari hasil penyelidikan, tim unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku Raffi Haryanto (21) yang saat itu sedang berada di kediaman orang tuanya.

“Pelaku kita amankan di kediamanan orang tuanya yang di Jalan  Sari Bhakti Lorong Marbi RT. 09 Kelurahan Beliung Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BH 3890 OH warna hitam. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *