Peras dan Ancam Korban Akan Dibawa ke Polsek, Dua Pria Ditangkap Polisi

Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Opsnal Polsek Kota Baru membackup Tim Opsnal Polres Sarolangun. Tim gabungan itu berhasil mengamankan dua orang pria yang nekat melakukan aksi pemerasan dan pengancam terhadap korbannya. (Irwansyah)

Ungkap.co.id Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Opsnal Polsek Kota Baru membackup Tim Opsnal Polres Sarolangun. Tim gabungan itu berhasil mengamankan dua orang pria yang nekat melakukan aksi pemerasan dan pengancam terhadap korbannya.

Dua pelaku yang diamankan tersebut, yakni Hafiz Mahmud (45) warga Perumahan Citra Kenali Blok A 12 RT 62, Keluarga Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Kemudian Debi Halmi (39) warga Perumahan Ramaliza blok A 17, RT 09 Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut telah melakukan aksi pemerasan dan pengancam terhadap korban pada hari Sabtu, 14 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Jl. Lintas Sarolangun-Tembesi SPBU Gurun Mudo, Kecamatan Mandiagin Kabupaten Sarolangun.

“Jadi kedua pelaku ini melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang Rp5 juta. Pelaku mengancam korban jika tidak memberikan uang Rp5 juta tersebut, korban akan dibawa ke Polsek,” ujar Iptu Cindo Kottama pada Selasa (27/2/24).

Baca Juga : Inspektorat Polda Jambi Periksa Administrasi dan Anggaran Operasi Lilin 2023

Lebih lanjut Cindo menjelaskan, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kedua pelaku ke Polres Sarolangun.

Setelah kita menerima laporan dari korban, kata Cindo, Tim Opsnal Polres Sarolangun berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Jambi dan Polsek Kota Baru.

Baca Juga : Sedih! Usaha Menurun hingga Koperasi Menunggak, Tanah dan Rumah Disita

Dari penyelidikan, itu Tim gabungan tersebut berhasil menangkap kedua pelaku tadi malam Senin (26/2/24) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit mobil Xenia yang digunakan saat beraksi telah diamankan ke Polres Sarolangun guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *