Ungkap.co.id – Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang dengan didampingi Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawati Siregar dan Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani serta Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, ketiga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Ketiga pelaku tersebut adalah SA 25 tahun (pernah ditahan sebanyak satu kali pada tahun 2023 dalam perkara pencurian kendaraan sepeda motor. MAH 24 tahun (pernah ditahan sebanyak satu kali pada tahun 2024 dalam perkara penggelapan sepeda motor. Selanjutnya IS 23 tahun (pernah ditahan sebanyak satu kali pada tahun 2024 dalam perkara pencurian sepeda motor,” kata Ananto, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Ananto menjelaskan, kejadian berawal pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu ES tiba di tempat kerja yang bertempat di Oko Laundry yang beralamat di Jl. Sunan Drajat, RT 01, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Ia kemudian memarkirkan sepeda motornya Honda Beat warna hitam bernomor polisi BH 5124 AX di halaman tempat kerja, namun dalam keadaan kunci kontak tertinggal di switch motor.
Selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB, ES melihat ada tiga orang pria yang tidak dikenal dalam keadaan mencurigakan. Di mana satu pria sedang mendekati dan menaiki sepeda motor miliknya. Sedangkan dua orang pria lainnya berada di atas motor sembari memantau situasi dan kondisi di pinggir jalan.
Baca Juga : Polsek Banjar Agung Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Ponpes
“Pria yang menaiki motor korban tersebut berhasil membawa kabur. Saat tersebut, korban berteriak meminta tolong dan berusaha untuk mengejar, namun pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Setelah itu, mendapatkan informasi tentang pencurian tersebut, Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawati Siregar langsung menuju ke tempat kejadian guna melakukan serangkaian penyelidikan.
Selanjutnya, personel mendapatkan informasi bahwasanya pelaku mengarah ke seputaran SPBU Mayang Mangurai, Alam Barajo, Kota Jambi.
“Sesampainya di sana, petugas berhasil mengamankan pelaku SA yang sedang melintas dengan mengendarai barang bukti Honda Beat milik korban ES,” urai Ananto.
Dari hasil pengembangan, akhirnya dua orang pelaku lainnya dapat diamankan. Pelaku IS ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah pribadi pelaku MAA yang beralamat di JI. H. Ibrahim, Perum Amuntai, RT 019, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
“Tiga orang pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Baru guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat
Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.ancaman penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (maksimal Rp500 juta),” Ananto mengakhiri keterangannya. (*/Syah)




