Polres Bungo Gerebek Pondok Dalam Kebun Sawit, Dua Pria Dibekuk

Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Dua orang pria diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bungo dalam penggerebekan di sebuah pondok yang berada di tengah perkebunan sawit di wilayah Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FF (31), warga Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, dan MRA (20), warga Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.

Bacaan Lainnya

“Keduanya diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin langsung oleh Ipda M. Indra E.P pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 02.30 WIB,” kata Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM dalam rilis resminya kepada wartawan, Jum’at.

Lanjut Bambang, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah pondok yang berada di kawasan perkebunan sawit di Rantau Ikil.

Baca Juga : Resmi, Seorang Anggota Polres Bungo Dipecat dengan Tidak Hormat

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap pondok yang dicurigai menjadi tempat aktivitas narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 27,22 gram,” sambung Bambang.

Selain sabu, ungkap Bambang, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah dompet warna hitam, satu unit timbangan digital warna hitam, dua bungkus plastik klip kosong, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu kotak mainan warna cokelat, satu unit HP Samsung warna biru dongker, satu unit HP Vivo warna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga : BNNP Jambi Musnahkan 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan peredaran narkotika.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan mengenai memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

“Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal VII Poin 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” pungkasnya. (***)

Pos terkait