Ungkap.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan yang dibackup Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan Unit Identifikasi Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan air keras (air aki) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Jambi dalam memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Taroni menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Korban seorang wanita datang ke rumah adik kandungnya dalam kondisi kritis dengan luka bakar serius di bagian wajah, mata, dan bahu akibat disiram cairan kimia berbahaya.
Baca Juga : Sering Cekcok, Seorang Istri di Bungo Disiram Air Keras oleh Suaminya
“Korban datang dengan kondisi wajah memerah, kedua mata melepuh dan bahu kanan melepuh serta mengeluarkan bau menyengat. Adik korban yang merupakan pelapor langsung membawa korban ke RS Mitra. Kemudian dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi untuk penanganan intensif, namun nyawa korban tidak tertolong,” ungkapnya.
Lanjut Taroni, sari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, diketahui motif pelaku melakukan aksi sadis tersebut dilatarbelakangi asmara atau sakit hati.
Pelaku diduga cemburu dan tidak terima dengan sikap korban yang selalu menghindar atau tidak mau berhubungan lagi dengannya, sehingga nekat melakukan penyiraman air keras kepada korban.
“Mendapat laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam, olah TKP, dan pengumpulan keterangan saksi,” ujarnya.
Hasilnya, pada Kamis malam, 24 September 2026 sekira pukul 21.30 WIB, bilang Taroni, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah.
Baca Juga : Soal Arogansi Oknum Kepsek, PWRI dan Wartawan di Bungo Akan Siapkan Aksi Demo
Pelaku berinisial S (56) warga Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, kini telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari penangkaran tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket warna biru gelap,
satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul,
satu pasang sandal swallow warna hijau putih, satu buah helm GM warna pink milik korban, satu buah baju kaos warna hitam milik korban, satu buah celana warna merah milik korban, satu buah pakaian dalam warna hitam milik korban, surat keterangan kematian, dan hasil Visum Et Repertum (VER).
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional UU No.1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman berat,” pungkasnya. (Syah)




