Ungkap.co.id – Tak ada ruang bagi personel yang melanggar aturan dan mencoreng marwah institusi. Pesan tegas itu kembali ditunjukkan oleh Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, saat memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Aviv Muharman Hakim, NRP 85090599, Senin (31/8/2026).
Upacara yang berlangsung di lapangan hijau Mapolres Bungo tersebut menjadi penegasan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri memiliki konsekuensi dan tidak akan dibiarkan begitu saja.
Prosesi PTDH berlangsung tegas. Setelah pembacaan Surat Keputusan PTDH, tanda pangkat dan baju dinas Kepolisian dilepas dari personel yang diberhentikan.
Momentum tersebut menjadi simbol berakhirnya status kedinasan yang bersangkutan sebagai anggota Polri.
Dalam amanatnya, AKBP Zamri Elfino menyampaikan pesan keras kepada seluruh personel Polres Bungo dan jajaran.
Baca Juga : Empat Personel Polda Jambi Akhirnya Dipecat
Ia menegaskan, pemberian sanksi berat merupakan bukti bahwa pimpinan tidak mengenal istilah tebang pilih dalam penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.
“Pimpinan tidak pernah tebang pilih dan tidak segan-segan memberikan sanksi yang berat kepada personelnya apabila merusak tatanan institusi Polri serta mencoreng nama baik Polri. Segala bentuk pelanggaran akan mendapat konsekuensi atas perbuatannya,” tegas Zamri sebagaimana rilis resmi yang dikirimkan kepada wartawan melalui Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, Senin.




