Ungkap.co.id – Pengurus Persatuan Pemuda Melayu (PPM) Provinsi Jambi melaporkan dugaan tindak pidana terkait pembakaran lahan, penguasaan lahan secara melawan hukum, serta dugaan penghalangan akses koperasi masyarakat ke Polda Jambi.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 08/PPM-JBI/IX/2026 yang ditujukan kepada Kapolda Jambi c.q. Ditreskrimsus Polda Jambi tertanggal 2 September 2026.
Dalam laporan itu, PPM Jambi menyebut dua pihak yang diadukan dengan inisial M oknum kepala desa dan EM yang disebut sebagai seorang oknum anggota DPRD.
Keduanya disebut dalam laporan berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan sekitar 60 hektare di Desa Pulau Mentaro. PPM Jambi juga mengaitkan EM dan M dengan dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan eks perkebunan salah satu perusahaan yang disebut mencapai sekitar 600 hektare.
PPM Jambi menyebut, berdasarkan informasi masyarakat dan bukti awal yang mereka miliki, terjadi kebakaran lahan pada Jum’at, 28 Agustus 2026, di kawasan yang dilaporkan tersebut.
Dalam surat pengaduan, disebutkan bahwa sebagian besar area yang terbakar merupakan lahan kosong, sementara sejumlah tanaman sawit relatif masih dalam kondisi aman. Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan apakah kebakaran terjadi secara alami atau terdapat unsur kesengajaan.
Baca Juga : Tim Gabungan Polda Jambi Cek Karhutla Diduga di Lahan Konsesi
Karena itu, PPM Jambi meminta penyidik melakukan pemeriksaan forensik terhadap video awal mula kebakaran untuk mengetahui titik awal serta penyebab munculnya api.
Selain persoalan kebakaran, laporan juga meminta polisi menelusuri status dan riwayat penguasaan lahan eks perkebunan salah satu perusahaan yang disebut memiliki luas sekitar 600 hektare yang hari ini dikuasai oleh kelompok M dan EM.
PPM Jambi menyatakan memiliki foto dan video yang disebut memperlihatkan alat berat terpuruk di dalam tanah gambut pada lokasi yang dikaitkan dengan aktivitas pengelolaan lahan tersebut.
Persoalan lain yang ikut dilaporkan adalah dugaan penutupan atau penghalangan akses jalan salah satu koperasi. PPM meminta aparat memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan status hukum akses jalan tersebut.
Dalam laporan, PPM Jambi menyatakan telah menyerahkan sejumlah bahan awal untuk mendukung pengaduan, antara lain video awal mula kebakaran, foto dan video lokasi, data NIB atau bidang tanah sekitar 60 hektare, dokumentasi alat berat di lahan gambut, dokumentasi dugaan penutupan akses koperasi, serta peta atau titik lokasi lahan.
PPM juga meminta Polda Jambi melakukan verifikasi terhadap status dan riwayat lahan, termasuk berkoordinasi dengan BPN untuk memeriksa data bidang tanah serta menelusuri status lahan eks salah satu perusahaan perkebunan.
Dalam laporan tersebut, PPM meminta penyidik mendalami sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 69 ayat (1) huruf h jo. Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berkaitan dengan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan tersebut memang mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Laporan juga mencantumkan Pasal 55 jo. Pasal 107 serta Pasal 56 jo. Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran dalam kegiatan perkebunan atau pembukaan lahan dengan cara membakar.
Selain itu, PPM meminta penyidik mempertimbangkan ketentuan pidana lain apabila ditemukan unsur kesengajaan, perusakan, ancaman, pemaksaan, pemalsuan dokumen, maupun perbuatan melawan hukum lainnya.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum, PPM Jambi meminta Polda Jambi melakukan penyelidikan secara profesional, objektif dan transparan untuk menguji seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan.
Masyarakat tentu menunggu apakah dugaan pembakaran lahan, penguasaan lahan, aktivitas alat berat di kawasan gambut serta dugaan penghalangan akses koperasi tersebut memiliki dasar pidana atau tidak. (*/Irwansyah)




