Sedih! Usaha Menurun hingga Koperasi Menunggak, Tanah dan Rumah Disita

PN Pangaraian
Dengan raut wajah sedih dan terpaksa menerimanya, salah satu nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Parnados yang berada di Desa Tambusai, Kecamatan Tambusai Barat, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), harus menyaksikan tanah dan bangunan rumah yang ditinggalinya dilakukan proses sita eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Dengan raut wajah sedih dan terpaksa menerimanya, salah satu nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Parnados yang berada di Desa Tambusai, Kecamatan Tambusai Barat, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), harus menyaksikan tanah dan bangunan rumah yang ditinggalinya dilakukan proses sita eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian.

Nasabah tersebut bernama Sun Sumarni Sinaga (47) warga Bondar Tambusai Barat bersama suami, anaknya serta keluarga lainya terlihat sedih meyaksikan pihak Panitera dan Juru sita PN Pasir Pangaraian yang dikawal puluhan anggota kepolisian, saat menjalankan sita eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan rumahnya pada Rabu, 25 Januari 2023. Tanah dan bangunan rumah itu dijadikan sebagai jaminan atau agunan saat melakukan permohonan pinjaman modal usaha dari KSU Pernados tersebut.

Sun Sumarni menceritakan, ingin berontak dan tak rela atas tindakan solusi dari pihak KSU Parnados yang menggugat dirinya hingga ke pengadilan karena telah melakukan ingkar janji terhadap perjanjian pinjaman modal usahanya ke KSU Pernados pada tahun 2018 lalu.

“Pinjaman itu sebesar Rp200 juta dengan jangka pelunasan selama 4 tahun yang akan berakhir pada bulan Mei 2023 dengan perjanjian bunga atau jasa pinjaman setiap bulannya sebesar 2 persen,” kata Sun Sumarni.

Baca Juga : Hakim PN Jambi Tolak Praperadilan Dua Pria Tersangka Kasus BBM

Dirinya menjelaskan kronologis terjadinya tunggakan angsuran itu bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaiannya, namun akibat kondisi ekonomi usaha pada masa pandemi Covid-19. Usaha kegiatan menurun selama dua tahun lebih.

Akhirnya membuat dirinya tidak mampu mengangsur sesuai perjanjiannya, namun setelah Covid-19 mulai hilang, dirinya dan ekonomi usahanya mulai membaik dan dengan itikad baik ingin kembali mengangsur hutangnya dengan permohonan kemampuan saat itu sebesar Rp2 juta paling sedikit setiap bulannya.

Namun pihak koperasi menolak dengan mengatakan bahwa angsuran itu tidak ada gunanya lagi atau tidak dapat diterima.

“Hutang saya akhirnya berlarut-larut, hingga pihak KSU Pernados menetapkan total hutang pokok dan bunga tunggakan pinjaman saya sebesar total sebesar Rp 337.171.766, rinciannya kurang jelas dalam isi gugatan yang diajukan ke pengadilan,” ujarnya dengan nada sedih sambil meneteskan mata.

Baca Juga : Sudah Ditolong, Tapi Malah Rampas Motor dengan Senjata Tajam

Anehnya dalam perkara ini, Sun Sumarni mengatakan berdasarkan bukti kwitansi angsuran yang ia miliki dan simpanannya, ada haknya yang terkesan tidak diakui pihak koperasi sebesar Rp65 juta.

“Karena dalam putusan pengadilan angsuran dan simpanan saya tidak ada dalam pertimbangan putusan hakim,” jelasnya.

Sementara itu, keluarga korban, Anggi Sinaga, mengatakan tindakan penyelesaian yang dilakukan dari tujuan didirikannya koperasi yang memiliki dua asas, yaitu asas kekeluargaan dan asas gotong royong, faktanya sering menyimpang pelaksanaannya.

“Koperasi, khususnya yang bergerak di bidang simpan pinjam, penyelesaian perkara tunggakan pinjaman anggotanya sering terlihat menggunakan cara-cara azas tersebut,” kata Anggi.

Baca Juga : Banjir di Lapas Mando, Warga Binaan Dievakuasi

Lanjut Anggi, berdasarkan informasi yang dirangkum dari website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pasir Pangaraian.

“Selama tahun 2021 hingga 2022, KSU Parnados yang sudah beroperasi sekitar 5 tahun ini telah menggugat tujuh anggotanya ke PN Pasir Pangaraian dalam gugatan perbuatan ingkar janji,” ungkap pemerhati peradilan di Provinsi Riau ini.

Masih menurut Anggi, berdasarkan informasi yang dirangkum di tengah masyarakat, upaya hukum yang dilakukan KSU Parnados untuk menyelesaikan perkara tunggakan pinjaman para anggotanya yang digugat melalui jalur pengadilan terkesan ada unsur menakut-nakuti nasabahnya.

Baca Juga : Tangkap 10 Tersangka, Polda Jambi Musnahkan Sabu dan Ganja

“Tindakan upaya proses penyelesaian melalui pengadilan ini adalah sah secara hukum, namun bisa kita maklumi karena rata-rata anggota koperasi yang menunggak cicilannya akan lebih menambah beban biaya lagi bagi si nasabah, sehingga patut kita duga perkara tersebut tidak akan dapat diikuti oleh si nasabah yang berhutang,” kata Anggi.

Hal ini dikatakan Anggi, berdasarkan data yang diperoleh dalam website resmi SIPP PN Pasir Pangaraian, gugatan KSU Parnados, ditemukan hasil beberapa putusan pengadilan perkara rata-rata dengan cara damai dengan merelakan hak agunan atau jaminannya diambil begitu saja kepada koperasi.

“Sebagian perkara gugatan ingkar janji itu berakhir tanpa kehadiran tergugat atau nasabah ke pengadilan, sehingga putusan pengadilan akhirnya memenangkan pihak KSU Parnados selaku pengguat,” paparnya. (JUMILAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *