Sudah Ditolong, Tapi Malah Rampas Motor dengan Senjata Tajam

Polsek Sawangan
Tri Mahendra Dewanto (21) berbaju orange terduga pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan Polsek Sawangan. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id Awalnya korban Kadek Yan Partha Wijaya (27) bersama dengan saksi Ketut Suardika (17) pada Kamis (26/1/2023), berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Honda Beat DK 4482 UBI dengan tujuan memancing di pinggir jalan pantai Kerobokan, tepatnya di Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan.

Saat sedang memancing, datang pelaku yang tidak dikenal meminta bantuan kepada korban agar diantarkan kerumah temannya yang beralamat di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.

Kemudian korban, saksi dan pelaku dengan satu kendaraan sepeda motor beat tersebut menuju kerumah temannya, bahkan sempat minum dan ngobrol. Setelah pelaku mengambil tas ditempat kost tersebut, kemudian kembali meminta bantuan kepada korban untuk mengantarkannya keterminal Penarukan karena ingin pulang kembali ke Jawa.

Akhirnya kembali korban, saksi dan pelaku berangkat dari rumah kost temannya akan menuju keterminal Penarukan, dengan posisi korban mengendari sepeda motor, pelaku duduk di tengah dan saksi di belakang.

Baca Juga : Spesialis Pencurian di Rumah Kost Ditembak Polisi

Dalam perjalanan tiba-tiba pelaku mencabut kunci kontak sepeda motor yang masih hidup dan mengeluarkan senjata tajam jenis badik serta mendorong korban sampai jatuh, begitu juga terhadap saksi, kemudian pelaku membawa sepeda motor korban kearah barat.

Dengan kejadian tersebut, kemudian korban dan saksi melaporkan ke Polsek Sawan yang diterima langsung Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa. Bersama-sama dengan Kanit Reskrim Ipda Kadek Widana, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.

“Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi yang ada, penyelidikan terhadap orang diduga melakukan perampasan sepeda motor milik korban tersebut oleh Tri Mahendra Dewanto (21) yang berasal dari Perum Jaya Regency Block CK 12 Tahab V Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” kata Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa pada Sabtu, 28 Januari 2023.

Baca Juga : Polres Badung Tangkap 11 Orang Pelaku Pencurian

Lanjutnya, diduga pelaku masih ada di wilayah Kota Singaraja, dan akhirnya pada hari itu juga Kamis (26/1/2023) ditemukan disalah satu rumah kost temannya yang ada di daerah Kelurahan Kampung Baru. Sedangkan sepeda motornya disimpan di dekat salah satu bank yang ada di daerah Kampung Baru.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut bermaksud untuk memiliki sepeda motornya yang dipergunakan oleh pelaku sendiri,” jelasnya.

Baca Juga : 3 Pelaku Pencurian Motor Dibekuk Polisi, 2 Diantaranya Ditangkap di Batanghari

Selain barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi Nopol DK 4482 UBI beserta STNKnya, ditemukan juga barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis badik yang dipergunakan sewaktu mengancam korban.

“Terhadap pelaku sudah diamankan sejak 26 Januari 2023 di Rutan Polsek Sawan. Pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP yaitu Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Agung DP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *