Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, Kamis malam, 7 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Dusun Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, Ipda Ridho Novriandinata bersama anggotanya.
“Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M.A.A (27), seorang wiraswasta warga Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo dan M.R.X (22), seorang pelajar/mahasiswa warga Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo,” kata Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM dalam rilis resminya kepada wartawan, Ahad.
Kata Bambang, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Sepenggal.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi yang dimaksud,” sambung Bambang.
Baca Juga : Alung DPO Sabu 58 Kg yang Kabur dari Polda Jambi Ditangkap di Tanjab Barat
Setelah itu, bilang Bambang, saat berada di kawasan Dusun Empelu, petugas melihat dua orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Polisi kemudian langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.
“Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga sipil, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujarnya.
Menurut Bambang, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,14 gram, satu butir pil diduga ekstasi warna merah merek Heineken dengan berat bruto 0,33 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam beserta kunci, serta dua unit telepon genggam merek Oppo.
“Saat diamankan, kedua terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, serta percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika. (***)




