Pengedar Sabu di Kos-kosan di Bungo Diciduk Polisi

Ilustrasi sabu. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Seorang pria berinisial A (37), warga Dusun Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, diamankan Satresnarkoba Polres Bungo saat berada di sebuah kos-kosan di Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Sabtu (09/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi kos-kosan itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” kata Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Bambang, Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam kos.

“Ketika hendak diamankan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha membuang barang bukti ke luar pagar kos-kosan,” sambungnya.

Meski demikian, kata Bambang, upaya pelaku berhasil digagalkan petugas. Dengan disaksikan warga setempat, personel Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penggeledahan dan menemukan dua plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu putih.

Baca Juga : Srikandi Ojol Jambi: Kartini Jalanan yang Tangguh, Cerdas, dan Taat Aturan

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Oppo warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam beserta kunci kontaknya.

“Dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 10,31 gram,” ujarnya.

Selanjutnya, bilang Bambang, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal terkait lainnya,” Bambang memungkasi. (***)

Pos terkait