Ungkap.co.id – Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika lintas provinsi. Hal ini ditunjukkan dengan keberhasilan Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, ekstasi, dan refill cartridge jenis etomidate dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolda Jambi Krisno H. Siregar didampingi Dirresnarkoba Dewa Made Palaguna dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji pada konferensi pers Senin, (11/5/2026) menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif tim opsnal dalam membongkar jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang melintasi Jambi.
“Pada hari ini, 11 Mei 2026, kami menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, ekstasi dan refill cartridge jenis etomidate yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi,” ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar saat konferensi pers.
Lanjut Krisno mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima tim opsnal pada Minggu, 3 Mei 2026, terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Provinsi Jambi.
Baca Juga : Dua Orang Pengedar Sabu Dibekuk Polres Bungo di Sebuah Rumah
“Selanjutnya pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, tim melakukan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di depan Polres Muaro Jambi,” Jelasnya.
Krisno juga menjelaskan pada saat petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi BM 1186 VC.
Namun, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih bernopol BM 1673 CI yang berada tepat di belakang kendaraan tersebut langsung berbalik arah dan melarikan diri.
Tim opsnal kemudian melakukan pengejaran dan memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak ban kiri depan kendaraan Xenia tersebut. Meski demikian, para pelaku berhasil melarikan diri.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MFR dan JHM di dalam mobil Sigra. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa mereka membawa narkotika yang disimpan di dalam mobil Xenia yang melarikan diri.
Baca Juga : Kronologis Penemuan Sabu Dalam Tempe Orek Hendak Diselundupkan ke Lapas Jambi
Tak lama berselang, Tim kemudian menemukan mobil Xenia tersebut terparkir di depan rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi dalam kondisi terkunci.




