Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan dua orang pria di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Simpang Jambi, RT 007 RW 003, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jum’at, 24 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi target.
“Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan dua pria berinisial D I (42), seorang pekerja swasta, dan A A (41), yang tidak memiliki pekerjaan tetap,” kata Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM kepada wartawan, Senin.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, bilang Bambang, petugas menemukan barang bukti berupa 7 plastik klip ukuran sedang dan 2 plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,93 gram.
“Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, alat hisap (bong), pyrex kaca, sendok sabu dari pipet plastik, plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp100.000,” ungkapnya.
Baca Juga : Kakek Sang Pengedar Narkoba Ditangkap Tim Rajawali Polres Sarolangun
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana berat.
Bambang mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Apabila masyarakat mengetahui atau melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis,” bebernya. (***)




