Berkat CCTV, Bocah Berumur 12 Tahun Diperkosa di Bangunan Kosong Terungkap

Bocah di Buleleng diperkosa
Made Arbawa alias Molo (48) berbaju orange terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat diamankan Polres Buleleng. Foto : Agung DP

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, ditemukan bukti yang cukup, didukung dengan adanya keterangan saksi-saksi, barang bukti termasuk hasil VER bahwa terduga pelaku cukup bukti telah diduga melakukan perbuatan cabul dan juga diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban Kembang yang berumur 12 tahun 10 bulan,” sambungnya.

Andrian menjelaskan, awalnya saat itu korban sedang mencuci piring, tiba-tiba korban dipanggil pelaku dan juga memberikan kode lampu senter yang berkedip-kedip kearah korban.

Bacaan Lainnya

Lalu diperlihatkan uang diduga uang mainan Rp5000, yang terikat dengan benang. Korban mendekatinya dan terlihat terduga pelaku sudah melakukan onani di bawah pohon pisang. Setelah korban mendekatinya, terduga pelaku mengajak korban kebangunan kosong dan pelaku membuka pakaian korban kemudian disetubuhinya.

Baca Juga : Sebelum Dibunuh, Wanita yang Tewas di Kebun Karet Diduga Diperkosa Dulu

Menurutnya, barang bukti yang dipergunakan dalam perkara ini berupa 1 potong baju kaos warna merah, Satu potong celana pendek warna orange motif kotak-kotak, satu potong celana dalam warna putih motif bunga-bunga, 1 potong celana panjang warna abu-abu, 1 potong bra warna pink, 1 buah CCTV merk Ezviz dan 1 unit HP merek Vivo Y12, serta hasil VER.

“Atas perbuatannya, Molo dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 D dan atau 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *