Istri sedang Tidur, Ayah Perkosa 2 Anak Kandungnya Sejak Tahun 2018

Guru perkosa siswi
Ilustrasi perkosaan. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo menangkap seorang pria berinisial JS (39) yang merupakan warga Kecamatan Serai serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

JS diamankan atas perbuatan kejinya yang tega menyetubuhi dua orang anak kandungnya SR (20) dan RA (16).

Bacaan Lainnya

KBO Satuan Reserse kriminal Polres Tebo, Ipda Sri Yanto mengatakan, pelaku berhasil diamankan atas adanya laporan dari anak kandungnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya pada malam hari saat istri sedang tidur dan pada waktu istrinya tidak berada di rumah.

Baca Juga : Sebelum Dibunuh, Wanita yang Tewas di Kebun Karet Diduga Diperkosa Dulu

Aksi tersebut telah berlangsung berulang kali sejak tahun 2018 silam.

“Kedua pelaku mengaku sudah berulang kali disetubuhi ayahnya bahkan SR mengaku telah disetubuhi sejak kelas 1 SMP hingga dirinya menikah,” kata Sri Yanto, Senin (2/8/2021).

Begitupun pengakuan RA, telah disetubuhi sejak kelas 1 SMP hingga saat ini berusia 17 tahun.

Sementara itu, pelaku beralasan tidak bisa menahan nafsu birahinya saat melihat kedua anak kandungnya. Setiap melancarkan aksinya, JS selalu mengancam akan meninggalkan rumah.

Baca Juga : Perkosa Anaknya dari 2019, Seorang Ayah Ditangkap Polda Jambi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 Jo pasal 76 D dan Pasal 72 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *