Perkosa Siswi SMP di Dalam Mobil dan di Kantor, Pria Ini Dibekuk Polisi

Ilustrasi perkosaan. Foto : Istimewa

Menurut Kadek, mulanya pelaku ini meminta nomor HP korban. Selanjutnya pelaku memanggil korban agar masuk ke dalam mobil. Kemudian pelaku menarik paksa korban.
Baca Juga : Kejam! Remaja Usia 15 Tahun Diperkosa 30 Kali Oleh Ayah Tirinya
Korban sempat menolak dan melawan, namun karena kondisi yang sepi karena hari sudah malam. Pelaku yang terus memaksa, akhirnya terjadi lah peristiwa perkosaan itu di dalam mobil.
Baca Juga : Isteri Pergi Kerja, Suami Perkosa Anaknya yang Berusia 10 Tahun
“Selain itu, pelaku juga mencabuli korban di dalam kantornya. Pelaku memang tinggal di kantor itu,” sebut Kadek.


Tak terima, keluarga korban melapor ke Polresta Mataram. Mendapati laporan tersebut, Polres Mataram pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Baca Juga : Siswi SMA Diperkosa 5 Pria Dari Jam 10 Malam Hingga Pukul 10 Pagi
“Sudah tersangka dan ditahan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ari dijerat dengan pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76 D, dan pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *