Ungkap.co.id – SH (45) tega mencabuli anak tirinya Bunga (15) (nama samaran-Red) sendiri yang baru duduk di kelas dua SMP. Mirisnya lagi peristiwa pemerkosaan ini dimulai SH sejak korban kelas satu SMP. Bahkan SH telah memperkosa anak tirinya tersebut sebanyak 30 kali. SH ini merupakan warga Desa Ladang Panjang, Kecamatan Rimbo Ilir, Tebo.
Pelaku dalam menjalankan aksinya selalu menunggu saat isterinya (ibu korban) sedang tidak di rumah. SH membujuk korban dengan mengiming-imingi sejumlah uang agar korban mau melayani nafsu bejatnya.
Namun sepandai-pandainya pelaku dalam menjalankan aksinya, akhirnya terbongkar juga. Hal ini diketahui setelah dipergoki warga pada Jumat (23/08/2019) sekira pukul 20:00 WIB. Betapa terkejutnya Ibu korban setelah pulang ke rumah saat rumahnya dipenuhi warga. Karena kala itu ibu korban sedang melakukan pemijatan badannya di tukang pijat.
“Benar, ibu korban bersama anaknya datang ke Polsek Rimbo Ilir untuk melaporkan SH (suaminya) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya. Kini pelaku sudah diamankan,” kata Kapolsek Rimbo Ilir IPTU Panji Lazuardi, SH, seperti dikutip dari sidakpost.id.
“Menurut pengakuan dari korban, ia sudah diperkosa pelaku sebanyak 30 kali. Hal itu dimulai sejak korban masih duduk di kelas 1 SMP. 10 kali waktu korban di kelas 1 SMP dan 20 kali sewaktu korban duduk di kelas 2 SMP. itupun pelaku banyak yang lupa,” tutur Kapolsek.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Pengganti Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sumber : sidakpost.id