H. Bahtiar Kacik Sebut Bangunan di DAS Telah Ikuti Prosedur Pemerintah

Bangunan di daerah aliran sungai

Ungkap.co.id – menindaklanjuti pemberitaan bangunan gedung di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang rencananya untuk sarang burung walet, yang berada disamping pasar rakyat diduga milik Among itu, telah mengikuti prosedur pemerintah.

H.Fadilah Darma (Diding) selaku Kuasa hukum atau pengacara Among yang sempat dijumpai oleh beberapa anggota Peduli Daerah Sendiri (Pedas) Merangin, di kediamannya, menjelaskan jika bangunan tersebut telah melalui prosedur yang tepat dan jelas. Jika prosedur tersebut belum dimiliki oleh Among, maka tidak mungkin dibangun bangunan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya semua persyaratan yang diajukan oleh pemerintah sudah kami penuhi semua, sertifikat sudah ada, IMB juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Jika pemerintah tidak mengeluarkan IMB, tidak mungkin kami bangunkan bangunan tersebut,” terang Diding.

Terpisah H.Bahtiar Kacik yang mengaku bahwa bangunan tersebut bukanlah milik Among sendiri tapi dirinya juga memiliki bangunan tersebut, karena bangunan tersebut dibangun dua pintu, satu pintu milik Among dan satu pintunya lagi milik Bahtiar Kacik.

Dari percakapan melalui telepon genggam miliknya Bahtiar Kacik, menjelaskan kepada media ini, semua persyaratan sudah lengkap dan izin mendirikan bangunan tersebut bukan di zaman Al Haris ini dikeluarkan.

Baca Juga : Bangunan Gedung di Atas DAS Dipertanyakan oleh Tim Pedas Merangin

Namun pada zaman kepemimpinan Nalim dulu dirinya telah memiliki izin membangun yakni pada tahun pertama Nalim memimpin, dikarenakan ada hal sesuatu maka bangunan tersebut dihentikan.

Dan pada kepemimpinan Al Haris yang sekarang ini IMBnya pun diurus dan dikeluarkan lah oleh pemerintah daerah pada tahun 2019 yang lalu.

Berdasarkan itu maka bangunan tersebut sekarang dimulaikan lagi tahap pembangunanya, dan dirinya juga akan membawa kemanapun juga jika bangunannya tersebut dihentikan oleh pihak pemerintah.

“Semua prosedur sudah kami lengkapi, dan jika bangunan tersebut dihentikan oleh pemerintah daerah, kami akan ajukan PTUN. Jika tidak dikeluarkan IMBnya tidak mungkin kami bangun bangunan tersebut,” terang Kacik.

Terpisah Rabu (15/4/2020) Waka Peduli Daerah Sendiri (Pedas) Merangin Mandri, menyayangkan kepada pihak pemerintah daerah yang bisa mengeluarkan IMBnya. Sedangkan lokasi bangunan tersebut sudah jelas lokasi yang rawan, dan akan berdampak terhadap orang banyak.

“Seandainya pemerintah jeli dalam hal ini tidak mungkin dikeluarkan IMBnya, kenapa bisa dikeluarkan. Ada apa dengan pemerintah Merangin,” kata Mandri. (Mizi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *