Gelapkan Ayam Majikannya, Seorang Pria Dijebloskan ke Penjara

Rudi Alias Rudi Bin Sugeng terduga pelaku penggelapan ayam majikannya. Foto : Humas/Jumilan

Dijelaskan Juliandi, Selasa, 3 November 2020 sekira jam 08.00 WIB, Saniman dan saksi mengecek kandang ayam boiler yang berada di kebun sawit berjarak sekitar kurang lebih 500 meter dari rumahnya.

Baca Juga : Gegara Gelapkan Uang, Mamang Diringkus Polsek Bagan Sinembah

Bacaan Lainnya

Pada waktu dicek, Rudi yang bertugas sebagai penjaga kandang ayam sudah tidak ada ditempat. Lalu Saniman dan saksi mengecek ke dalam kandang, ternyata ayam miliknya hilang sekitar 1500 ekor dari 2000 ekor.

“Atas kejadian tersebut, Saniman menduga yang melakukan perbuatan tersebut adalah Rudi. Saniman merasa dirugikan sekira kurang lebih Rp. 57 juta. Maka dia melaporkan ke Polsek Tanah Putih,” terangnya.

Baca Juga : 10 Orang Penambang Ilegal Diamankan Polisi

Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan Rudi di rumah mertuanya di Bagan Nanas, Kecamatan Pujud. Selanjutnya Polsek Tanah Putih menuju ke tempat yang dimaksud, sehingga berhasil menangkap Rudi.


“Pelaku mengakui perbuatannya dan ayam tersebut sudah dijualnya ke daerah Rimbo Melintang. Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota surat jalan dan satu lembar jumlah panen ayam boiler,” pungkasnya. (Humas/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *