Gelapkan Ayam Majikannya, Seorang Pria Dijebloskan ke Penjara

Rudi Alias Rudi Bin Sugeng terduga pelaku penggelapan ayam majikannya. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.co.id, Rohil – Tim Opsnal Polsek Tanah Putih berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Rudi Alias Rudi Bin Sugeng. Ia bekerja sebagai penjaga kandang ayam, warga Bagan Nenas RT 02 RW 02 Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada Sabtu (14/11 2020).

Rudi tak berkutik saat digelandang petugas ke Polsek Tanah Putih. Ia terbukti telah melakukan penggelapan atau menjual ayam majikannya sendiri, yaitu Saniman Alias Saniman (52) seorang petani yang tinggal di Menggala Lima RT 001 RW 011, Desa Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Perbaiki Perahu Bocor, Seorang Warga Tewas Mengenaskan Dimakan Buaya

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi membenarkan hal tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *