Satuan Narkoba Polres Klungkung Ungkap Kasus Sabu

Ungkap co.id, Klungkung – Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat 4 September 2020 sekitar pukul 12.30 Wita, Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung mengamankan I Putu Gede Sudiantara alias  Meng (23) yang beralamat lingkungan Pande kelurahan Semarapura Kangin-Klungkung  di Jalan Sri Kandi IV wilayah Semarapura Kelod Kangin Kec. Klungkung.

Saat dilakukan penggeledahan badan, di TKP ditemukan pada HP milik pelaku yang berisi pesan atau informasi transaksi narkoba.
Berdasarkan data tersebut team Opsnal Satuan Resnarkoba menginterogasi tersangka dan menggeledah beberapa tempat lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh pelaku.

Pasa pukul 14.20 Wita dilakukan penggeledahan disebuah kamar kost di dekat TKP dan ditemukan beberapa barang bukti yang diduga kuat terkait kasus narkoba di sebuah lahan kosong di dekat kost pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni satu plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 gram bruto atau 0,20 gram netto, satu pipet kaca yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,83 gram bruto atau 0,10 gram netto, satu unit HP Samsung Galaxy warna hitam dengan sim card yang berisi bukti transaksi narkotika jenis sabu, dua pipet plastik, satu tutup botol berlubang, satu korek api, satu gulung plaster bening, satu tas kain gendong warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih kombinasi hitam merah bernomor polisi DK 4189 MU.

Pada saat diinterogasi di TKP, pelaku mengakui bahwa kristal bening dalam pipet kaca dan plastik klip merupakan narkotika jenis sabu miliknya sehingga team Opsnal mengamankan pelaku ke Satuan Narkoba Polres Klungkung.

Perkembangan penyidikan kasus tersebut, pada Senin tanggal 7 September 2020 sekitar pukul 08.30 Wita, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara yang dipimpin Kasat Narkoba dengan hasil menetapkan I Putu Gede Sudiantara sebagai tersangka dalam perkara menguasai narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp.800.000.000,- maksimal Rp.8.000.000.000,-.

Terhadap tersangka, terhitung mulai hari Senin l 7 September 2020 pkl 14.00 Wita telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Klungkung. (lskandar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *