Protes Arogansi Kejari Tanjab Timur, Puluhan Advokat Demo Kantor Kejati Jambi

Advokat demo ke Kejati Jambi
Puluhan advokat melakukan aksi damai di Kejati Jambi. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Puluhan Advokad lakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Jum’at, (4/2/2022), Aksi Solidaritas tanpa batas ini merupakan buntut dari ditangkap dan ditahannya rekan sejawat satu profesi advokad yakni Tengku Ardiansyah oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung timur beberapa hari lalu.

Salah satu protes keras dilayangkan dalam aksi damai pagi tadi, di mana Korps Adhyaksa dinilai telah menjatuhkan marwah profesi advokad dan tentunya hal ini membuat banyak advokad berang.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dan ditahannya Tengku Ardiansyah dinilai ada kejanggalan, betapa tidak Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan jajarannya belum pernah mengadukan tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam rumusan pasal 21 undang-undang pidana korupsi kepada organisasi yang menaungi advokat tersebut sebagaimana berdasarkan undang-undang No.18 tahun 2003 tentang advokat serta kode etik advokat.

Tengku Ardiansyah disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi No.20 tahun 2021, menurut Aang disini ada tanda tanya dan masalah besar, bahwa perkara pokoknya sudah disidangkan.

Baca Juga : Sosialisasi Larangan ODOL, Truk Batu Bara yang Melanggar Akan Ditindak

Unjuk rasa damai gabungan advokat Jambi atas penangkapan dan penahanan rekan sejawat Tengku Ardiansyah oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, adapun bunyi tuntutan sebagai berikut:

1. Menyatakan protes atas penangkapan dan penahanan Tengku Ardiansyah, SH., MH yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan jajaran dengan melakukan tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan terhadap sesama penegak hukum serta menjatuhkan marwah profesi advokat.

2. Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan jajarannya belum pernah mengadukan tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam rumusan pasal 21 undang-undang pidana korupsi kepada organisasi yang menaungi advokat tersebut sebagaimana berdasarkan undang-undang No.18 tahun 2003 tentang advokat serta kode etik advokat.

3. Memprotes keras terhadap pasal yang disangkakan terhadap rekan sejawat advokat mengingat bahwa perkara pokok yaitu perkara no.39/PID.SOS-TPK/2021/PN.JMB telah disidangkan.

Diketahui Tengku Ardiansyah ditangkap dengan tangan diborgol dan baju yang di kenakannya ditarik oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur seperti yang telah tersebar luas seakan seperti teroris yang mengancam negara atau koruptor yang merugikan negara. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *