Sosialisasi Larangan ODOL, Truk Batu Bara yang Melanggar Akan Ditindak

Jalan khusus truk batu bara di Jambi
Petugas Satlantas sedang menempel larangan truk batu bara yang ODOL. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi melaksanakan sosialisasi terkait angkutan truk yang Over Dimension dan Over Loading (ODOL), Jum’at (4/2/22).

Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahman menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada sopir angkutan truk batu bara pagi tadi sekira pukul 07.00 WIB, agar menaati peraturan berlalu lintas.

Bacaan Lainnya

Seperti yang sudah diterapkan tentang larangan truk yang ODOL, dan juga larangan kepada truk yang melintas di jalan wilayah Kota Jambi.

“Selain sosialisai, kita juga membagikan brosur terkait larangan truk yang ODOL,” kata Kompol Aulia, Jum’at (4/2/22).

Baca Juga : Heboh! Ini Kronologis dan Identitas Mayat Sopir di Dalam Truk Batu Bara di Jambi

Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di Jalan Kol Pol M Thaher, RT 19, tepatnya di SPBU Persijam, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Pelaksanaan sosialisai tersebut bertujuan khususnya angkutan batu bara, ini agar sopir tersebut tidak lagi melanggar ketentuan yang berlaku dalam aturan di jalan raya.

“Selama kita melakukan razia, truk yang melanggar sudah kita tindak, semoga sosialisasi ini, dengan cara humanis dapat memberikan efek dan manfaat sopir angkutan batu bara agar tidak melanggar peraturan yang telah ditentukan,” ujarnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *