Heboh! Ini Kronologis dan Identitas Mayat Sopir di Dalam Truk Batu Bara di Jambi

Sopir truk batu bara tewas
Warga temukan mayat sopir truk batu bara bernomor polisi BA 8766 KU yang sudah tidak bernyawa. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Pengguna jalan dihebohkan dengan penemuan seorang pria sudah tidak bernyawa di dalam truk ps canter angkutan batu bara bernopol BA 8766 KU di jalan lintas Jambi – Muara Bulian KM 22 RT 07, Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (9/12/21) siang.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi humas AKP Amradi membenarkan atas penemuan mayat seorang pria yang berada di dalam truk angkutan batu bara tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (9/12/21)

Bacaan Lainnya

Amradi mengatakan, penemuan jenazah berawal dari saksi pengguna jalan raya yang sedang melintas di jalan lintas Muara Bulian pada pukul 11.00 WIB. Melihat truk angkutan batu bara yang terparkir dengan posisi menabrak parit jalan.

Kemudian saksi berhenti menghampiri truk angkutan batu bara itu dan melihat supir mobil tersebut sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Baca Juga : Heboh! Warga Temukan Mayat Wanita Tanpa Identitas di Kolam Ikan

Para saksi yang lainnya melihat sopir tidak bernyawa lagi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko yang tak jauh dari lokasi penemuan mayat.

“Personil Polsek jaluko yang mendapatkan laporan tersebut langsung berkordinasi dengan Satreskrim Polres Muaro Jambi untuk ketempat kejadian penemuan mayat tersebut,” kata Amradi.

“Setelah dilakukan olah tempat kejadian, dari indentitas korban diketahui bernama Safrinal dengan tempat tanggal lahir, Lunto 27 Oktober 1977 yang berumur 44 tahun. Safrinal beralamat di Dusun Polak Datar, Desa Kubang Tangah, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawah Lunto, Provinsi Sumbar,” tambahnya.

Baca Juga : Heboh! Mayat dengan Tangan dan Kaki Terikat Ditemukan di Bungo

Ia menjelaskan, dari tubuh mayat yang terbaring dan di dalam mobil truk tersebut, Satreskrim Polres Muaro Jambi juga menemukan 1 unit handphone Android merk Oppo, 1 unit handphone merk Samsung dan uang tunai sebanyak Rp. 1.400.000.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *