Ditlantas Polda Jambi Evaluasi Kebijakan Ganjil Genap Mobilisasi Angkutan Batu Bara

Truk angkutan batu bara dilarang isi BBM subsidi
Ilustrasi truk angkutan batu bara saat mengisi BBM di SPBU. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Sejak dibukanya mobilisasi angkutan batu bara di jalan umum dengan menggunakan sistem ganjil genap dan berdasarkan hasil evaluasi. Di mana pada saat tanggal ganjil angkutan batu bara keluar dari mulut tambang melewati jalan umum dan tanggal genap tidak ada yang keluar dari mulut tambang masuk ke jalan umum memang terjadi pengurangan angkutan batu bara.

Dari hasil evaluasi tersebut, angkutan batu bara yang masuk di pelabuhan (stockpile) pada tanggal ganjil berkisar 3100 hingga 3500 angkutan batu bara. Sedangkan tanggal genap sekitar 2300 sampai 2700 angkutan batu bara.

Bacaan Lainnya

Namun demikian situasi arus lalu lintas yang dilewati angkutan batu bara pada jalan umum masih terjadi kemacetan dibeberapa titik, diantaranya di Bathin XXV, Koto Boyo, Muaro Tembesi, Muara Bulian karena adanya perbaikan jalan dan dibeberapa ruas jalan lainnya yaitu lingkar selatan kota Jambi dan Muaro Jambi.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa kemacetan yang terjadi tersebut dikarenakan masih adanya perusahaan tambang yang tidak mematuhi aturan kebijakan operasonal tanggal ganjil genap, baik pada wilayah Kabupaten Sarolangun dan Batanghari.

Baca Juga : Hore! Besok Pagi Aktivitas Angkutan Batu Bara Beroperasi lagi

Selanjutnya pada saat tidak boleh beroperasional, angkutan batu bara tidak masuk ke dalam kantong parkir. Itu melainkan parkir pada bahu jalan serta keluar kantong parkir tidak sesuai dengan jam operasionalnya, masih coba mencari kesempatan jalan di siang atau sore hari.

“Hal ini juga menghambat arus lalu lintas yang digunakan masyarakat di jam-jam sibuknya sehingga menimbulkan perlambatan,” ujar Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/12).

Tidak hanya itu saja, terkait pelanggaran tonase angkutan batu bara juga menjadi salah satu faktor kemacetan. Tonase yang melebihi akan berdampak patah as dan jalan rusak karena beban kendaraan. Jika sudah patah as di jalan umum, maka sudah bisa dipastikan terjadinya kemacetan panjang karena kelas jalan dan lebar jalan di rata-rata 7 – 8 meter saja.

Baca Juga : Banyak Melanggar, Aktivitas Angkutan Truk Batu Bara di Jambi Kembali Dihentikan

“Untuk muatan tonase ini udah kita lakukan pengecekan secara uji petik di pelabuhan, angkutan batu bara masih angkut 17 hingga 20 ton,” lanjutnya.

Dhafi juga menyampaikan, jika semua itu tidak bisa dibenahi dalam beberapa waktu dekat, pihaknya akan kembali menutup mobilisasi angkutan batu bara pada ruas jalan umum. Ini demi kepentingan masyarakat pemakai jalan.

Ditambahkan Dhafi, ini juga dilakukan mengingat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Jangan sampai kemacetan terjadi dan mengganggu masyarakat khususnya yang merayakan Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga : Penting! Hari Ini Terakhir Angkutan Batu Bara Keluar dari Mulut Tambang

Selain itu, Dhafi juga meminta kepada stakeholder terkait, untuk mengawasi operasional batu bara ini sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing. Itu seperti Dinas Perhubungan juga berperan aktif terkait permasalahan parkir.

“Terkait dengan pengisian batu bara di perusahaan tambang, kita juga meminta Kepala Dinas ESDM, baik provinsi dan kabupaten untuk monitor, pengisian batu bara ke dalam bak angkutan di masing-masing perusahaan tambang cegah tonase berlebih,” ungkapnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *