Banyak Melanggar, Aktivitas Angkutan Truk Batu Bara di Jambi Kembali Dihentikan

Truk batu bara di Kota Jambi
Ilustrasi truk batu bara. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Mobilisasi angkutan batu bara di Provinsi Jambi kembali dihentikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi. Penghentian ini mobilisasi angkutan batu bara, berlaku mulai hari ini, Kamis (25/5/2023).

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, penghentian aktivitas angkutan batu bara ini dilakukan sampai batas yang tidak ditentukan.

Bacaan Lainnya

Ternyata penghentian angkutan batu bara ini disebabkan karena banyaknya truk batu bara yang masih membandel, melanggar jumlah tonase, melanggar jam operasional hingga truk parkir di bahu jalan. Hal itu berpotensi sebabkan kemacetan.

Baca Juga : Truk Batu Bara Tabrakan dengan Truk Bermuatan BBM, Satu Tewas

Yang mana, kata Kombes Pol Dhafi hasil rapat dengan KSP, jumlah muatan truk pengangkutan batu bara tidak boleh melebihi 15 ton.

“Aturannya diawalkan 11,5 ton, kemudian setelah rapat dengan KSP tidak boleh lebih dari 15 ton,” kata Kombes Pol Dhafi, saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023) pagi.

Dhafi menjelaskan, dua kebijakan terkait jumlah tonase tersebut, akan dikenakan tindakan yang berbeda.

Baca Juga : Viral! Truk Batu Bara Tabrakan dengan Sepeda Motor di Kota Jambi

“Jadi begini, jika ada yang lebih dari 11,5 ton akan kita tilang, tetapi kalau ada yang lebih dari 15 ton kendaraan kita amankan dan jadikan sebagai barang bukti,” sebut Dhafi.

Dhafi menjelaskan lagi, fakta di lapangan justru ditemukan truk batu bara yang bermuatan lebih dari 20 ton.

Sehingga, pihaknya harus melakukan penghentian angkutan batu bara hingga waktu tidak menentu.

Baca Juga : Truk Batu Bara Terguling Sebabkan Kemacetan, Brimob Polda Jambi Bantu Evakuasi

“Tetapi kan situasi di lapangan tidak mungkin, kita bertindak atau menindak satu truk saja, itu sudah macet panjang, Ya makanya, caranya hanya bisa kita setop dulu, mereka sadar diri dulu, introspeksi diri, mereka harus mematuhi aturan,” katanya.

Jika setiap perusahaan dan sopir taat aturan, maka truk batu bara akan boleh kembali beroperasi seperti biasa.

“Kalau sudah mematuhi aturan, ya kita coba buka lagi, tetapi kalau masih melanggar kita setop lagi, ya udah gitu aja,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *