Akibat Melanggar Aturan, Lima Truk Batubara Ditilang Ditlantas Polda Jambi

Konferensi pers di Mako Ditlantas Polda Jambi oleh Kasubdit Kamsel AKBP Novrizal terkait penindakan angkutan truk batu bara. (Syah)

Ungkap.co.id Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi kembali melihatkan langkah serius dalam penindakan angkutan batu bara yang melanggar aturan.

Ditlantas Polda Jambi mengatakan pihaknya telah mengamankan sebanyak 5 buah truk angkutan batu bara.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers yang dilakukan di Mako Ditlantas Polda Jambi, Kasubdit Kamsel AKBP Novrizal mengatakan penindakan terhadap angkutan batu bara yang melanggar aturan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Didampingi, Kompol Karman, Kompol Sandi Mutakin, pihak Ditlantas Polda Jambi menyampaikan pada 24 Februari 2026, personel Ditlantas Polda Jambi melakukan penegakan hukum di ruas jalan nasional terhadap lima unit kendaraan angkutan batu bara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.

“Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, pada tanggal 24 Februari 2026 personel Ditlantas Polda Jambi mengamankan lima kendaraan angkutan batu bara karena ditemukan pelanggaran,” ujar AKBP Novrizal.

Adapun kendaraan yang diamankan masing-masing bernomor polisi BG 8281 UJ, BG 8519 NS, BG 8276 S, BG 821 UMF, dan BG 8554 NY. Pelanggaran yang ditemukan di antaranya pengemudi tidak dapat memperlihatkan SIM serta tidak dilengkapi kelengkapan administrasi kendaraan sesuai ketentuan.

“Karena ditemukan pelanggaran, maka kami mengamankan lima kendaraan tersebut ke Mako Ditlantas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diberikan sanksi tilang,” tegasnya.

Menurut Novrizal, para sopir telah menerima sanksi tilang dan bersedia membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Polda Jambi, Tim ESDM, dan LH Cek Lubang Tambang Batu Bara di Koto Boyo

Setelah proses administrasi dan pembayaran denda tilang dipenuhi, maka barang bukti kendaraan dapat dikeluarkan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Karena sopir sudah menerima dan membayar denda tilang sesuai ketentuan, maka secara hukum kendaraan tersebut dapat dikeluarkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kompol Karman menambahkan bahwa keterbatasan lahan parkir barang bukti di lingkungan Mako Ditlantas menjadi salah satu kendala dalam penanganan kendaraan berukuran besar seperti truk batu bara.

“Penempatan barang bukti kami memang terbatas. Tidak ada tempat khusus untuk kendaraan besar, sehingga terpaksa di parkir di luar. Itu pun rawan kecelakaan dan faktor cuaca, apalagi saat ini kondisi panas cukup ekstrem. Jika terlalu lama, tentu berisiko,” ujarnya.

Karman menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan personel di lapangan murni berdasarkan aturan hukum dan tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak manapun.

Terkait video komplain yang beredar dan dikaitkan dengan Kapolri, pihaknya menyatakan bahwa penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan dan aspek kriminologis, akan disampaikan oleh pejabat terkait.

“Kami bekerja berdasarkan undang-undang. Setiap pelanggaran yang ditemukan pasti kami tindak. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tutup Karman. (Syah)

Pos terkait