Patuhi Aturan Lalu Lintas, Polda Jambi Akan Gelar Operasi Patuh 2026

Ilustrasi polisi saat razia kendaraan. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi dan hajaran bersiap menggelar Operasi Patuh Siginjai 2026 yang dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 8 hingga 21 Juni 2026.

Operasi ini mengusung misi besar untuk mewujudkan masyarakat yang tertib dan patuh dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Jambi.

Bacaan Lainnya

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, mengimbau sekaligus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam berkendara.

“Ayooo tertib, taat aturan lalu lintas,” serunya, Rabu.

Adi menegaskan bahwa dalam operasi kali ini, pihak kepolisian akan memperketat penegakan hukum bagi para pelanggar, baik melalui sistem tilang manual maupun ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Langkah penindakan ini akan diterapkan dengan formula komposisi yang terukur, yaitu:

Baca Juga : Polda Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026

1. 50% Represif (Penegakan hukum/penindakan tegas)
2. 30% Preventif (Pencegahan)
3. 20% Preemtif (Imbauan dan edukasi)

Adi menambahkan, fokus utama dari strategi penegakan hukum yang tegas ini tidak lain adalah demi keselamatan masyarakat itu sendiri.

“Tujuan kita adalah menekan kejadian kecelakaan lalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas karena kita semua tahu bahwa kecelakaan itu selalu diawali dari adanya pelanggaran,” jelasnya.

Terdapat beberapa poin pelanggaran krusial yang menjadi perhatian serius petugas di lapangan selama Operasi Patuh Siginjai 2026 berlangsung diantara sebagai berikut:

1. Gunakan Sabuk Pengaman
2. Gunakan Helm SNI baik Pengemudi maupun yg dibonceng
3. Patuhi Batas Kecepatan: Larangan memacu kendaraan melebihi ambang batas aman
4. Jangan Gunakan HP Saat Berkendara, Menghindari gangguan konsentrasi yang memicu fatalitas
5. Jangan Berkendara dalam Pengaruh Alkohol. Penindakan tegas bagi pengemudi yang membahayakan nyawa pengguna jalan lain. (*/Syah)

Pos terkait