Seorang Ayah di Bungo Ajak Anaknya Nonton Video Porno Lalu Memperkosanya

Ilustrasi perkosaan. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (41), warga Muara Bungo, atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (4/6/2026) menjelang tengah malam, sekira pukul 24.45 WIB.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban, Y (36), mendatangi Mapolres Bungo untuk melaporkan tindakan bejat mantan suaminya tersebut terhadap anak kandungnya berinisial H.

“Laporan Polisi tersebut teregister dengan nomor: Lp / B / 154 / VI / 2026 / SPKT / polres Bungo / Polda Jambi,” kata Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM dalam rilis resminya kepada wartawan, Jumat.

Menurut Bambang, aksi tidak terpuji A terungkap berkat kecurigaan kakak korban, M. Saat itu, M merasa janggal karena setiap kali hendak menjemput adiknya, H, di rumah sang ayah, pintu kamar selalu dalam keadaan terkunci dari dalam.

Baca Juga : Perkosa Penumpangnya Berusia 13 Tahun, Seorang Sopir Travel Dibekuk Polda Jambi

Ketika didesak, H akhirnya menceritakan pengalaman traumatis yang dialaminya. H mengaku bahwa setiap kali dijemput dan diajak ke rumah terduga pelaku, ia selalu dipaksa untuk mandi bersama dalam kondisi tanpa busana.

“Lebih bejatnya lagi, terduga pelaku mencekoki H dengan tontonan film porno melalui telepon genggamnya. Setelah itu, terduga pelaku memaksa H menuruti nafsu birahinya di dalam kamar,” jelas Bambang.

Berdasarkan pengakuan H, bilang Bambang, tindakan keji tersebut telah dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri puluhan kali sejak bulan Januari 2026 hingga Mei 2026.

Mendengar cerita tersebut dari anak pertamanya, Y selaku ibu kandung tidak terima dan langsung melaporkan A ke Polres Bungo untuk diproses secara hukum.

Baca Juga : Seorang Kakak di Jambi Perkosa Adik Kandungnya hingga Hamil Dua Bulan

Mendapat laporan dari pihak keluarga, Tim Gunjo Polres Bungo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengendus keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan di lokasi dan menyerahkan A ke unit penyidik yang menangani perkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku A kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bungo. Ia dijerat dengan Pasal 418 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak,” ungkapnya.

Selain itu, Bambang meyebutkan kalau pihaknya telah mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, memeriksa pelapor serta saksi-saksi, dan berencana melakukan gelar perkara guna melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku. (***)

Pos terkait