Hore! Besok Pagi Aktivitas Angkutan Batu Bara Beroperasi lagi

Truk batu bara di Kota Jambi
Ilustrasi truk batu bara. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mencabut diskresi terkait penghentian sementara aktivitas angkutan batu bara di Jalan Nasional Provinsi Jambi.

Surat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi yang diperoleh media ini dengan nomor B/3309/IX/REN.5/2023 perihal pemberitahuan pencabutan diskresi kepolisian.

Bacaan Lainnya

Surat pemberitahuan itu ditandatangani oleh Direktur Laku Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi tertanggal Sabtu, 9 September 2023.

Bayar pajak kendaraan wajib cantumkan noko
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi. Foto : Irwansyah

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, karena sudah ada upaya perbaikan jalan dan sudah ada komitmen bersama perusahaan tambang, asosiasi, para pemilik jasa transportir untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan terkait angkutan batu bara.

Baca Juga : Lebihi Tonase, Tiga Truk Batu Bara Ditilang Ditlantas Polda Jambi

“Iya, besok beroperasi lagi. Karena sudah ada upaya perbaikan jalan. Itu seperti aturan terkait tonase angkutan, kepatuhan jam operasional dan peraturan lalu lintas lainnya,” ujarnya, Sabtu (9/9/23).

Menimbang beberapa hal, dikatakan dia, memutuskan diskresi kepolisian terkait penghentian angkutan batu bara di Jalan Nasional, Provinsi, Kota/ Kabupaten, terhitung sejak Minggu, 10 September 2023 dinyatakan dicabut.

Dengan catatan para pihak, disebutkan dia, terkait mematuhi segala ketentuan terkait mobilisasi angkutan batubara dan peraturan yang berlaku.

“Namun, apabila hasil rapat koordinasi yang telah ditetapkan ditemukan pelanggaran dikemudian hari, maka kebijakan pencabutan diskresi kepolisian ini akan dipertimbangkan kembali, bisa kita hentikan kembali,” ungkapnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *