Diduga Korupsi Pengadaan SIRO RSUD H. Hanafie, 2 Warga Bungo di Penjara

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi yang didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi dan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman, Senin (24/8/2020). Foto : Isy

Ungkap.co.id – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni M, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mantan Kabid Damkar pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bungo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana instalasi ruang operasi (SIRO) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafie Muara Bungo, Kabupaten Bungo tahun 2018.

“Tersangka lainya I, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi yang didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi dan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman, Senin (24/8/2020).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Edi, Dalam kasus ini, tersangka M ini merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan I merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *