“Untuk memenuhi keinginan Azwan tersebut, tersangka Arpan menyanggupinya dan membantu untuk mendapatkan ijazah Paket B. Setelah pertemuan tersebut, Azwan menghubungi saksi Sumardi yang merupakan pensiunan guru beralamat di Kelurahan Pulau Temiang, Kec.Tebo Ulu. Ia menyampaikan kepada saksi Sumardi, di mana ada jalan untuk mengurus dan mendapatkan ijazah Paket B untuk terdakwa pergunakan bagi keluarga tersangka Arpan yang sudah jadi Perangkat Desa Medan Seri Rambahan,” jelasnya.
Baca Juga : Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Armiadi Rio / Kades Sungai Mengkuang Dipolisikan
Saat itu Sumardi menyampaikan bisa mengusahakan ijazah Paket B dengan cara menggunakan blangko ijazah paket B salah satu peserta kelompok belajar Cempaka yang berada di Desa Tanjung Pucuk Jambi, Kec.VII Koto yang tidak digunakan atau tidak mengikuti ujian nasional Paket B.
“Lalu terdakwa dan Sumardi melakukan kesepakatan untuk mempersiapkan persyaratan berkas administrasi berupa 1 lembar fotokopi ijazah SD atas nama Azwan dan paspoto 3×4 sebanyak 3 lembar serta biaya pengganti adminitrasi pembuatan Ijazah paket B sebesar Rp. 500.000,” jelasnya.
Baca Juga : Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Ini Kata Armiadi Rio/Kades Sungai Mengkuang
Atas kesepakatan itu, tersangka Arpan menyampaikannya kepada Azwan dan menyetujui persyaratan tersebut. Azwan menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000 kepada Arpan berikut syarat adminsitrasi lainnya. Setelah itu terdakwa menemui Sumardi di rumahnya dan menyerahkan uang dan berkas persyaratan tersebut.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tebo selama 20 hari kedepan. Keduanya langsung dibawa ke Lapas Kelas II blB Muara Tebo,” pungkasnya. (Tim)