Karena RJ, Jaksa Bebaskan Pencuri Sawit di Batanghari dan Motor di Tebo

Dua tersangka pencurian mendapatkan RJ dari Kejari Batanghari dan Muara Tebo. Keduanya dinyatakan bebas dari penjara. Foto : Syah

Ungkap.co.id Memasuki hari puasa ke 5, tepatnya pada 27 Maret 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi; Elan Suherlan dan Wakajati Enen Saribanon didampingi Aspidum, para Kasi dibidang Pidum, mengikuti video conference dengan Direktur Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan mengatakan bahwa video conferance ini terkait dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) terhadap 2 orang tersangka dari wilayah hukum Kejari Tebo dan Kejari Batanghari.

Bacaan Lainnya

“Tersangka pertama, yaitu dari wilayah hukum Kejari Tebo atas nama Joko Suwono alias Joko Bin Toha. Di mana Joko melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal penjara 5 tahun,” kata Elan dalam rilis resminya kepada wartawan pada Rabu, 29 Maret 2023.

Baca Juga : Polda Jambi Amankan 30.134 Kg Sabu dan 14.958 Butir Ekstasi dari 4 Kurir

Lanjutnya, tersangka melakukan pencurian 1 unit sepeda motor milik Hofisri, karena pelaku melihat korban meletakkan kunci motor saat setelah diparkir.

“Pencurian tersebut dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi karena tersangka tidak bekerja. Atas perbuatan tersangka tersebut, korban pencurian yang bernama Hofisri telah memaafkan perbuatannya serta persyaratan lainnya terkait RJ,” sambungnya.


Dijelaskan dia, untuk tersangka kedua berasal dari wilayah hukum Kejari Batanghari atas nama Hermansyah bin Hamzah juga melanggar pasal yang sama, yaitu 362 KUHP terkait pencurian.

Hermansyah bin Hamzah melakukan tindakan pencurian Tandan Buah Segar atau TBS sawit milik PT. Inti Bahar Utama (PT. IBU) yang terdesak untuk kebutuhan keluarga.

Baca Juga : Kapolres Turun Langsung Razia dan Bakar 8 Rakit Tambang Emas Ilegal

Dikarenakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah memenuhi syarat lainnya serta telah mendapatkan maaf dari pihak PT. IBU, maka Hermansyah bin Hamzah turut mendapatkan keadilan RJ pada bulan Ramadan ini.

“Setelah mengikuti vicon dengan Jampidum, maka Kajati Jambi langsung memerintahkan pada Kajari Tebo dan Kajari Batanghari untuk segera mengeluarkan tersangka Joko dan Hermansyah dari tahanan. Segera keluarkan mereka dari tahanan supaya dapat berkumpul dengan keluarga saat puasa ini,” perintah Elan. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *