Polda Jambi Amankan 30.134 Kg Sabu dan 14.958 Butir Ekstasi dari 4 Kurir

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap dan menangkap jaringan Narkoba asal Pekanbaru dengan barang bukti 30,134 kilogram sabu dan 14.958 butir pil ekstasi. Foto : Syah

Ungkap.co.id Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap dan menangkap jaringan Narkoba asal Pekanbaru dengan barang bukti 30,134 kilogram sabu dan 14.958 butir pil ekstasi.


Hal tersebut disampaikan langsung Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru yang didampingi Wadir Narkoba dan para Kasubdit saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu (29/3/23).

Bacaan Lainnya

” Para pelaku berjumlah 4 orang berinisial Y, F dan dua rekannya,” ungkap Thomas.

Dilanjutkan Thomas, jika dihitung dari korban jiwa barang bukti narkotika jenis sabu ini beredar di masyarakat, maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 150.671 orang. Sedangkan untuk barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 165.669 jiwa.


“Jika di total nilai rupiah secara ekonomis, dari barang bukti sabu sebesar Rp39.147.649.900 rupiah, dan dari barang bukti pil ekstasi jika satunya dihargai Rp250 ribu maka totalnya Rp3.739.500.000 rupiah,” lanjutnya.

Baca Juga : Hendak Mandi di Sungai, Seorang Warga Luka Parah Diterkam Buaya

Secara rinci Thomas menyebutkan total keseluruhan dari barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut adalah Rp42 miliar lebih.

Thomas menjelaskan barang tersebut diamankan dari Pekanbaru tujuan Palembang, Sumatera Selatan.

“Pada saat melintas di Desa Rantau Badak, Kabupaten Muaro Jambi, maka kita lakukan penangkapan,” sambungnya.

Sedangkan untuk peran masing-masing pelaku yang diamankan saat ini merupakan kurir yang akan mengantarkan barang bukti narkotika dari Pekanbaru tujuan Palembang.

“Keempat pelaku ini merupakan warga dari provinsi tetangga, yang mana para pelaku melintas dengan dua mobil yang turut diamankan,” jelasnya.

Baca Juga : Kapolres Turun Langsung Razia dan Bakar 8 Rakit Tambang Emas Ilegal

Nantinya barang bukti narkotika yang diamankan akan dimusnahkan dan turut diawasi Bidpropam Polda Jambi serta instansi terkait lainnya seperti BNN, Kejaksaan, Balai POM, dan penasehat hukum.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *