Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan narkotika jaringan peredaran gelap di Kota Jambi. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 52,04 gram serta 50 butir pil ekstasi.
Kasatresnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt, mengatakan pelaku berinisial AP (30), warga Kota Jambi, ditangkap pada Senin (3/8/2026).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan AP yang saat itu berada di atas sepeda motor di pinggir jalan. Saat memeriksa telepon genggam pelaku, polisi menemukan percakapan yang mengarah pada rencana pengambilan paket narkotika di kawasan Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo.
Petugas kemudian membawa pelaku menuju lokasi tersebut. Sekitar pukul 18.30 WIB, polisi menemukan satu kantong plastik hitam yang disembunyikan di bawah pohon pinang. Di dalamnya terdapat satu paket sabu serta 50 butir pil ekstasi yang terdiri dari 25 butir merek TMT warna oranye dan 25 butir merek Marvel warna hijau-kuning.
Baca Juga : Bea Cukai Batam Amankan 54 Barang Ilegal, Mulai dari Rokok, Uang hingga Narkoba
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak pensil di bawah kasur kamar pelaku.
“Pelaku mengaku berperan sebagai tempat penyimpanan sekaligus kurir narkotika atas perintah seseorang berinisial B yang kini masih dalam penyelidikan,” kata AKP Tito Al Hafezt.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah tiga kali menerima dan menyimpan narkotika milik B sebelum diantar kepada pembeli sesuai arahan. Sebagai imbalan, pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp500 ribu setiap kali menjalankan tugas.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 52,04 gram, 50 butir pil ekstasi dengan berat masing-masing 12,48 gram dan 12,46 gram, satu timbangan digital, plastik klip, kotak pensil, sendok, sedotan yang digunakan sebagai alat, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi masih memburu sosok B yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut. (*/Syah)




