Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Seorang Kades di Tebo Kini Ditahan Jaksa

Kades di Tebo gunakan Ijazah Palsu
Kasi Inte Kejari Tebo, Ari Candra saat diwawancarai awak media. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Tebo, telah dilaksanakan proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) tindak pidana umum dari Unit Harta Benda, Bangunan dan Tanah (HARDA BANGTAH) Satreskrim Polres Tebo kepada Safe’i, S.H Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo, Rabu, 13 Oktober 2021.

Kepala Kejari Tebo, Imran Yusuf melalui Kasi Intel, Ari Candra mengatakan, tersangka itu adalah Azwan Bin Hasan merupakan Kepala Desa Medan Seri Rambahan yang disangkakan dengan dengan Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional atau Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional dan Arpan Bin Ibnu Hajar yang melanggar Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Uraian Singkat Perkara

Ari menyebutkan, pada 3 September 2020 berdasarkan berita acara serah terima berkas pendaftaran, Azwan mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan calon Kepala Desa Medan Seri Rambahan Kec. Tebo Ulu di kantor desa setempat. Azwan memperoleh nomor urut 2.

“Pada saat pendaftaran tersebut ia menggunakan ijazah SD Negeri 67/II Rambahan yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Nomor : 10 OA oa 0009319 tanggal 9 Juni 1989 yang telah legalisir dan ijazah Paket B atas nama terdakwa Azwan nomor Ijazah : 10PB0801673 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Nasional Kab.Tebo tanggal 23 Desember 2005 ditandatangani oleh H. Usman Alu, S.Pd,” kata Ari.

Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap Wanita Pembuat Ijazah Palsu Sejak Tahun 2017

Ari melanjutkan, ijazah itu dilegalisir dengan nomor : 424/497/DIKBUD/2020 ditandatangani oleh Kabid Pendidikan Non Formal atas nama Nurdin, S.Pd., M.Si, tanpa tanggal dan tanpa disertai Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN).

Kemudian pada tahun 2016 Azwan mendatangi rumah tersangka Arpan Bin Ibnu Hajar yang beralamat di Desa Medan Seri Rambahan dengan maksud meminta bantuan Arpan untuk mengusahakan dan mendapatkan ijazah paket B tanpa harus mengikuti pembelajaran dan ujian akhir secara formal maupun non formal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *