Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Armiadi Rio / Kades Sungai Mengkuang Dipolisikan

Muara Bungo – Armiadi Kades/Rio Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Bungo dilaporkan ke Polres Bungo oleh Megawati, SH pada pukul 10.00 WIB, Jumat, 04/01.

Armiadi dilaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat ( dokumen ). Dokumen yang dimaksud adalah dugaan penggunaan ijazah palsu untuk persyaratan pencalonan pemilihan Rio Desa Sungai Mengkuang.

Bacaan Lainnya

Megawati, SH yang diberi kuasa dari beberapa warga Sungai Mengkuang, yakni Masri, Mulyadi ( ketua pemuda/i Dusun pal 6 ), Yusrizal, Maskun, dan Syatriman, seperti foto surat kuasa dan STPL yang diterima ungkap.co.id via inbox FB, yang dikirimkan oleh Megawati, SH, Jumat 04/1.

Di dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan tersebut bernomor : STPL/B/07/1/2019/SPKT/RES BUNGO itu terlihat kejadian berawal pada bulan Oktober 2018, Megawati mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggunaan ijazah palsu sebagai persyaratan pencalonan Rio Desa Sungai Mengkuang dan Megawati diberikan fotokopi ijazah hingga diminta untuk mencari bukti dari kebenaran keabsahan ijazah paket B tersebut. Kemudian Megawati menyurati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo perihal permintaan keterangan keabsahan ijazah paket B atas nama Armiadi dengan no. ijazah 10PB020004 di keluarkan 03 Juli 2006 dan mendapatkan surat balasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo tanggal 02 Januari 2019 dengan hasil menyatakan data ijazah tersebut tidak ada, maka Megawati, SH melaporkan ke Polres Bungo.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, dikonfirmasi via WA AKP Hendi Septiadi, SH. SIK Kasat Reskrim Polres Bungo belum memberikan keterangan.

Redaksi : Andika

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *