Kejari Tebo Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi PNPM Pedesaan, Satu Diantaranya Wanita

Korupsi PNPM mandiri Pedesaan Rimbo Bujang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Rimbo Bujang, pada Kamis (30/6/2022). Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Rimbo Bujang, pada Kamis (30/6/2022).


Terlihat, di gedung Kejaksaan Negeri Tebo, tiga orang tersangka diantaranya satu orang wanita digelandang oleh petugas kejaksaan menuju mobil tahanan ke Lapas kelas IIB Muara Tebo.

Bacaan Lainnya

Kajari Tebo melalui Kasi Pidsus, Wawan Kurniawan membenarkan telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana simpan pinjam PNPM MP Rimbo Bujang tahun 2003/2014.

”Benar hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti. Setelah itu kita lakukan penahanan terhadap tiga tersangka Erni Ernawati, Barokah dan Sardi dengan kerugian negara Rp 747.000.000,” katanya.


Baca Juga : Dituntut JPU Kejari Tebo 3,4 Tahun Penjara, Ini Isi Pledoi Syamsu Rizal

Wawan mengatakan, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dengan ancaman kurungan 4 tahun sampai 20 tahun UU pidana korupsi subsider pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *