Ungkap.co.id – Satreskrim Polres Tebo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu.
Dua orang tersangka berinisial G dan H telah diamankan dan kini menjalani proses penyidikan.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB itu bermula dari perselisihan antara korban, IS dengan tersangka G.
Ketegangan yang awalnya hanya berupa cekcok mulut kemudian berubah menjadi aksi saling melakukan kekerasan hingga mengakibatkan korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Dari hasil penyelidikan, korban sempat mencekik tersangka G. Dalam situasi tersebut, tersangka sontak melakukan perlawanan dengan cara menggigit tangan kanan korban sebanyak dua kali.
Tak lama kemudian, tersangka H diduga ikut melakukan kekerasan dengan menendang punggung korban menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali. Akibat kejadian tersebut, korban dilarikan ke rumah sakit dan selanjutnya membuat laporan resmi ke Polres Tebo.
Baca Juga : Polres Kerinci Tangkap Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA
Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan secara intensif. Sehari setelah kejadian, tepatnya Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tebo AKBP AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan, menegaskan bahwa penyidik menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berpedoman pada alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar setiap perselisihan diselesaikan melalui dialog, musyawarah, atau jalur hukum. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindak pidana yang merugikan semua pihak,” ujarnya, Jum’at.
Menurutnya, penegakan hukum bukan hanya bertujuan memberikan rasa keadilan kepada korban, tetapi juga menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa setiap bentuk kekerasan memiliki konsekuensi hukum.
Budaya menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 446 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, serta Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi serta alat bukti lainnya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Viryzha/Syah)




