Seorang Pengasuh Pondok Pesantren di Tebo Perkosa 7 Santri dari Tahun 2024-2026

Ilustrasi perkosaan. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Jajaran Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Seorang pria berinisial AF (37), yang diketahui merupakan pengasuh sekaligus tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut, telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Tebo pada Senin (8/6/2026). Kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Tengah Ilir pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Tebo bersama Polsek Tengah Ilir bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku AF.

Baca Juga : Perkosa Santriwati dari Tahun 2019 – 2022, Pimpinan Pondok Pesantren Ditangkap Polisi

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya dalam rentang waktu sejak awal tahun 2024 hingga 3 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik di pondok pesantren.

Pelaku disebut menggunakan modus manipulatif dengan mengaku mampu mengobati trauma masa lalu yang dialami korban melalui suatu “ritual” yang pada akhirnya mengarah kepada tindakan persetubuhan dan pencabulan.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji. (Syah)

Hingga saat ini, penyidik telah mendata sedikitnya tujuh korban perempuan dengan rentang usia antara 16 hingga 19 tahun. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Pos terkait