Ungkap.co.id – Tim Gabungan Opsnal Polres Kerinci yang dibackup oleh Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Opsnal Polres OKU Timur (Martapura) berhasil mengamankan 4 orang tersangka pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian terkait hilangnya seorang korban berinisial Hj. Z yang mengalami kerugian perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah.
Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan menjelaskan bahwa Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 47 / V / 2026 / SPKT / POLRES KERINCI / POLDA JAMBI, tertanggal 05 Mei 2026, dengan pelapor atas nama D H.
“Peristiwa bermula pada hari Sabtu, 2 Mei 2026 sekira pukul 11.30 WIB, ketika pelapor dihubungi oleh A yang menginformasikan bahwa keluarga pelapor, yakni Hj. Z, telah menghilang,” ujarnya, Selasa (28/7/2026) saat menggelar konferensi pers didampingi Kasi Humas Polres Kerinci.
Dari hasil pengecekan rekaman kamera CCTV di sekitar rumah, terlihat korban masuk ke dalam satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Keluarga korban kemudian menyebarkan informasi dan ciri-ciri kendaraan tersebut melalui grup WhatsApp.
Tidak lama kemudian, keluarga mendapat informasi bahwa korban berada di wilayah Bangko dalam kondisi lemas atau kurang sehat.
Baca Juga : Polres Kerinci Bekuk Dua Pelajar Pengedar Ganja dan Satu Pria Berladang Ganja di Rumah
Setelah pihak keluarga menjemput dan bertemu dengan korban, diketahui telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Korban kehilangan perhiasan berupa 1 buah cincin emas, 1 buah gelang emas, dan 1 buah kalung emas dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp75 juta . Atas kejadian tersebut, pihak keluarga langsung melaporkannya ke Polres Kerinci.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, pada Kamis, 9 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Tim Gabungan mendapatkan informasi akurat bahwa para pelaku berada di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Mendapati informasi tersebut, Tim Gabungan langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendeteksi keberadaan pelaku di Jalan Lintas Provinsi Martapura-Baturaja (Jln. PT. Barito Martapura).
Tim Gabungan segera bergerak cepat dan berhasil mengadang serta mengamankan 1 unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi B 2770 BIW yang di dalamnya berisi para tersangka.
“Seluruh pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Menurut Very, petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan inisial R H (58) laki-laki, warga Batokan, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro, Jawa Timur. Selanjutnya E S (54) berjenis kelamin perempuan warga Bukit Tinggi, Gadut, N N (64) berjenis kelamin perempuan warga Lubek, Kota Padang dan A DL (48) berjenis kelamin laki-laki yang merupakan warga Siak Hulu, Kampar, Riau.
“Saat ini barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi B 2770 BIW), 6 unit handphone (terdiri dari 4 unit HP Android dan 2 HP Nokia kecil), 3 jenis jimat yang berisi garam, gula, dan rambut, kartu identitas atas nama R H, 4 buah gelang imitasi dan 5 buah cincin imitasi,” pungkasnya. (Syah)




