Ungkap.co.id – Tim Patroli Satuan Samapta Polres Kerinci berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan rokok ilegal di Jalan Raya Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kerinci, Kompol Gumuntar Aritonang pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekira pukul 03.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan mendalam terhadap kendaraan truk Mitsubishi dengan Nomor Polisi BK 8459 GT tersebut, petugas mendapati muatan sebanyak 25 dus rokok ilegal merek Golden Long. Jika ditotalkan keseluruhan, barang bukti rokok tanpa pita cukai resmi ini mencapai 499.200 batang.
Dalam operasi pengamanan tersebut, petugas turut mengamankan dua orang pria yang masing-masing bertindak sebagai pengemudi dan kernet.
Kedua terduga pelaku yang berinisial FWS (27) dan WAS (23) langsung digelandang ke Mapolres Kerinci bersama seluruh barang bukti untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.
Baca Juga : Polres Kerinci Tangkap Seorang Pria Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Langkah-langkah penanganan hukum langsung diambil secara profesional oleh penyidik Polres Kerinci. Mengingat perkara ini berkaitan erat dengan tindak pidana kepabeanan lintas wilayah, pihak kepolisian langsung berkoordinasi secara intensif dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Jambi guna pelimpahan penanganan perkara.
Sebagai tahap akhir penindakan, seluruh barang bukti berupa 25 dus rokok ilegal, satu unit truk pengangkut, beserta kedua terduga pelaku kini telah resmi diserahkan kepada pihak PPNS Bea Cukai Provinsi Jambi.
Pelimpahan ini dilakukan agar proses penyidikan lanjutan dapat berjalan tuntas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pengungkapan ini, Polres Kerinci menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya demi menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi masyarakat dari kerugian akibat barang-barang tanpa izin resmi. (*/Syah)




