Tim Gabungan Kembali Sosialisasi Penertiban Sumur Minyak Ilegal di Batanghari

Sumur minyak ilegal di Batanghari
Tim gabungan terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Batanghari, Polri dan TNI serta pihak terkait lainnya kembali melakukan sosialisasi terhadap penertiban ilegal drilling di Kabupaten Batanghari terutama pada lokasi Desa Pompa Air dan Bungku. Lokasi itu paling banyak ilegal drillingnya. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Tim gabungan terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Batanghari, Polri dan TNI serta pihak terkait lainnya kembali melakukan sosialisasi terhadap penertiban ilegal drilling di Kabupaten Batanghari terutama pada lokasi Desa Pompa Air dan Bungku. Lokasi itu paling banyak ilegal drillingnya.

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, di Jambi Selasa (4/5/2021) mengatakan, pada Senin (3/5) pukul 10.00 WIB telah melangsungkan kegiatan sosialisasi penertiban ilegal drilling yang dilaksanakan tim gabungan yang berjumlah 130 orang di Desa Pompa Air dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Bacaan Lainnya

Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan di sana seluruh personel gabungan melaksanakan pengecekan di pintu masuk PT PBMSJ berlokasi di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dimana dalam kegiatan tersebut dibagi menjadi tiga kelompok.

Baca Juga : Kapolda Hadiri Audiensi Soal Sumur Minyak Ilegal, Apakah Ilegal Drilling Dilegalkan?

Untuk kelompok satu menentukan rencana pendirian pos pengendalian di tiga titik akses keluar masuk kendaraan pengangkut minyak illegal drilling, sedangkan aksi kelompok dua adalah melaksanakan sosialisasi di sebelah utara jalan (wilayah desia Bungku) dan kelompok tiga melaksanakan sosialisasi di sebelah Selatan jalan wilayah Desa Pompa Air.

“Dalam penentuan rencana pendirian pos pantau tersebut ada beberapa lokasi yakni di pos satu berada di Simpang Petrok, pos dua dan pos 3 berada di Desa Bungku, Kelurahan Bajubang,” kata Sigit Dany Setiyono.

Baca Juga : Sumur Minyak Ilegal di Batanghari di Razia Tim Gabungan, Tutup 300 Sumur

Sementara itu, kegiatan sosialisasi dan rencana penentuan titik pos pantau direncanakan berlangsung selama tiga hari. Sosialisasi gabungan berlangsung satu hari dilanjutkan oleh aparat Desa Bungku dan Desa Pompa Air di bawah kendali Camat Bajubang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *