Polda Jambi Tangkap Seorang Pria Penambang Minyak Ilegal di Batanghari

Tambang minyak ilegal di Batanghari
Azwin Iqbal saat diperiksa Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi amankan seorang pelaku penambang minyak ilegal atau ilegal drilling bernama Azwin Iqbal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Senin (6/2) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Kanit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, saat itu Senin (6/2) sekitar pukul 11.00 WIB tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penambangan minyak bumi tanpa izin di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Bacaan Lainnya

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung berangkat menuju ke lokasi dan langsung berhasil mengamankan pelaku.

“Saat itu pelaku sedang beristirahat di pondok,” ujarnya, Selasa (28/2/23) kemarin.

Baca Juga : Sedang Nambang Minyak Ilegal, 4 Pria Ditangkap Polres Sarolangun

Menurut keterangan pelaku, kata Indar, saat itu ia hanya seorang diri dan sedang melakukan kegiatan di lokasi tersebut.

Indar mengatakan, kepemilikan lahan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan yang lebih intensif.

“Kita sedang melakukan pemeriksaan yang lebih intensif lagi. Apakah pelaku melakukan sendiri atau memang ada pemodalnya,” sebutnya.

Pelaku tersebut berperan sebagai pemolot dan menyuling. Setelah itu ada seseorang yang mengambil minyak tersebut.

Baca Juga : Ilegal Drilling di Jambi Masih Ada, Ketua KSPSI: Akan Lebih Bagus Dilegalkan

“Yang mengambil ini kadang- kadang orangnya bergantian, bukan sendiri. Tapi pada saat waktu ditangkap, pelaku masih melakukan pengolahan dan belum dijual. Pengakuannya sudah selama tiga bulan, masih kita kembangkan,” ungkapnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berada di tahanan Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang sudah dimodifikasi, satu roll tali tambang, satu buah pipa canting, satu buah katrol, satu buah jerigen kapasitas 30 liter yang berisikan cairan berwarna hijau yang menyerupai minyak bumi. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *