12 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dikeluarkan dari Tahanan

Mapolres Batanghari. (IR)

Ungkap.co.id Perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Batanghari menunjukkan dinamika hukum yang terus berjalan.

Sebanyak 12 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kini untuk sementara dikeluarkan dari rumah tahanan Polres Batanghari.

Bacaan Lainnya

Langkah itu dilakukan setelah Hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri Muara Bulian mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, dengan salah satu pertimbangan menyangkut penetapan status tersangka.

Menindaklanjuti putusan tersebut, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hasilnya, ke-12 orang yang sebelumnya menjalani proses hukum dalam objek perkara yang sama untuk sementara dikeluarkan dari tahanan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca Juga : Tim Gabungan Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Bandara Hang Nadim Batam

Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesaa Brahmana melalui Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP M. Fachri Rizky, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan sekaligus bagian dari proses hukum yang harus dijalankan secara profesional.

“Pelaksanaan putusan praperadilan ini merupakan kewajiban kami sebagai penyidik. Namun demikian, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal tetap berjalan dan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum secara objektif dan transparan, termasuk mendalami kembali alat bukti serta prosedur yang menjadi perhatian dalam putusan praperadilan.

Perkembangan ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait jumlah tersangka yang dikeluarkan dari tahanan. Data penanganan perkara menunjukkan bahwa seluruhnya berjumlah 12 orang dan berada dalam satu rangkaian perkara yang sama.

Meski demikian, proses hukum terhadap perkara dugaan tambang emas ilegal tersebut belum berakhir. Putusan praperadilan tidak serta-merta menghentikan penyidikan, melainkan menjadi bagian dari mekanisme kontrol terhadap prosedur penegakan hukum.

Baca Juga : Polri Bantu Evakuasi 8 Pekerja Tambang Emas Ilegal yang Tewas Tertimbun Tanah di Sarolangun

Ketentuan tersebut sejalan dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang menegaskan bahwa kewenangan penyidik tetap melekat untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, sepanjang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sementara itu, terkait barang bukti yang sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan, penanganannya tetap berada dalam mekanisme hukum dan menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.

Perkara ini menjadi perhatian publik, tidak hanya dari sisi penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal, tetapi juga dalam memastikan setiap tahapan proses berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel. (Viryzha/Syah)

Pos terkait