Warga Bungo Amankan Pria yang Bawa Pistol Rakitan dan Diserahkan ke Polisi

Ilustrasi pistol rakitan. (Ist)

Ungkap.co.id Aparat Polsek Rantau Pandan mengamankan seorang pria berinisial R.B (47), warga Dusun Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo.

R.B diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (21/4/2026).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Rantau Pandan, AKP Deni Saepudin menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya diamankan oleh warga di Dusun Senamat Ulu, Kecamatan Bathin III Ulu sekitar pukul 09.00 WIB karena dicurigai melakukan tindak pidana.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Reskrim bersama tim patroli langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku,” ujarnya sebagaimana rilis resmi yang dikirimkan Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM kepada wartawan, Selasa kemarin.

Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap Bandar Sabu dan Amankan Pistol Buatan Rusia

Selanjutnya, kata Deni, pelaku dibawa ke Mapolsek Rantau Pandan sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pengamanan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata rakitan jenis airsoft gun yang telah dimodifikasi, tiga butir peluru karet, satu selongsong peluru, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A55,” ungkapnya.

Menurut Deni, meskipun pelaku diduga melakukan tindak pidana Curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, namun hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari korban terkait dugaan perampokan tersebut.

“Pelaku diketahui diamankan warga dan diserahkan melalui tokoh masyarakat setempat,” lanjutnya.

Deni mengatakan, untuk sementara belum ada laporan korban, namun pihaknya tetap melakukan pendalaman. Selain itu, pihaknya juga menyelidiki dugaan kepemilikan senjata rakitan tanpa izin.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor untuk mendukung proses penyidikan,” pungkasnya. (***)

Pos terkait