Ungkap.co.id – Satu orang karyawan pengantar galon ke PT BA dan Pasar Umum, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan galon air di tempat kerjanya.
Pelakunya berinisial BY (33) warga Berangau Bukit Munggu, RT 01 RW 05, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
“Pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, melalui Plh Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yulisman, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga : Melawan dan Kabur, Pelaku Pencurian di Ruko Ditembak Polisi
Lanjutnya, penangkapan terhadap BY karyawan pengantar galon tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan manajemen perusahaan, Romlah Seminar (57).
“Pelaku dilaporkan diduga menggelapkan 915 galon berisi di perusahaan tersebut,” katanya.
Dijelaskan Yulisman, Romlah Seminar dalam keterangannya mengatakan, Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 08.30 WIB, melakukan pengecekan di gudang di Jalan Raya Batu Raja Tanjung Buhuk, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang kidul.
“Dalam pengecekan, ditemukan kehilangan galon berisi sebanyak 915 galon kosong,” kata Iptu Yulisman, SH.
Kemudian, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Lawang Kidul pada Selasa (28/2/2023). Dari laporan itu, petugas unit reserse melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap terduga pelaku.
Baca Juga : Polres Badung Tangkap 11 Orang Pelaku Pencurian
“Pelaku ditangkap oleh anggota unit Reskrim beserta sejumlah barang bukti pada Selasa (28/2/ 2023),” tandas Iptu Yulisman.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut, di antaranya 1 lembar surat perjanjian pergantian, 1 lembar surat jalan galon masuk ke gudang sebanyak 1.100 galon, dan 1 unit handphone Samsung A10s warna hitam.
“Tersangka melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan,” tegasnya. (Jumilan)