Sedang Nambang Minyak Ilegal, 4 Pria Ditangkap Polres Sarolangun

Tambang minyak ilegal di Sarolangun
Empat pelaku ilegal drilling di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh saat diamankan Polres Sarolangun. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Polres Sarolangun berhasil mengamankan empat terduga pelaku ilegal drilling atau tambang minyak ilegal yang berinisial SU (60) dan MI (32) warga Kecamatan Pauh. Kemudian SR (28) warga Kecamatan Sungai Gelam, dan AR (42) warga Ilir Barat, Kota Palembang.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rahman menjelaskan bahwa keempat tersangka saat dilakukan penangkapan, sedang melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Bacaan Lainnya

“Polres Sarolangun melalui Unit Tipidter Satreskrim pada Selasa, 14 Februari 2023, mengamankan 4 orang tersangka yang diduga melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di area Tekwin di lahan milik tersangka SU yang berada di Desa Lubuk Napal,” kata Imam didampingi Wakapolres Sarolangun Kompol Sandi Muttaqin, Kasat Reskrim AKP Rendy, dan Kasi Humas Iptu Rendradi pada Kamis siang (16/2/2023) di ruang aula Polres Sarolangun.

Baca Juga : Gerebek Tambang Minyak Ilegal, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 11 Orang

Imam menjelaskan, dari penangkapan 4 orang tersangka tersebut, turut diamankan beberapa barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal.


Barang bukti itu, kata Imam, berupa 5 buah besi stang bor ukuran 4 meter, 5 buah besi stang bor ukuran 3 meter, 6 buah casing atau pipa besi ukuran 6 meter, besi tiang menara rig, 1 buah besi mata bor, 1 buah besi as penghantar gearbox, 1 buah besi klem stang bor, 1 buah besi Joker stang bor dan 1 buah mesin diesel.


Baca Juga : 10 Orang Pelaku Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Ditangkap Polisi

“Untuk para pelaku ink kita kenakan pasal 52 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah dirubah dengan pasal 40 angka 7 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana. Ancaman pidana penjaranya paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” terangnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *